LKKNU Sosialisasikan Isbat Nikah Terpadu, Perkuat Sinergi KUA Se-Banyuwangi Wujudkan Tertib Administrasi Perkawinan

BANYUWANGI – Upaya menghadirkan kemaslahatan bagi umat melalui pelayanan keluarga terus diperkuat. Salah satunya melalui sosialisasi Program Isbat Nikah Terpadu yang disampaikan Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi di hadapan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026), menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kesucian akad nikah agar memperoleh pengakuan hukum negara.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang terus digelorakan Kementerian Agama sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.

“Melalui GAS Nikah, kami mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa pencatatan perkawinan merupakan ikhtiar melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Ketika akad yang suci disertai administrasi yang tertib, maka kemaslahatan keluarga akan semakin terjamin,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu hadir sebagai solusi bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara syariat, namun belum memiliki penetapan pengadilan maupun pencatatan resmi dari negara.

Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat dapat memperoleh legalitas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Ia menambahkan, keberhasilan program ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari LKKNU PCNU Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga BAZNAS Kabupaten Banyuwangi.

“Sinergi ini menjadi bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam memberikan apresiasi atas inisiatif LKKNU yang aktif mendukung program-program Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, terlindungi secara syariat maupun hukum negara.

Ia berharap seluruh Kepala KUA di Banyuwangi dapat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Forum yang diikuti seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Banyuwangi tersebut juga menjadi ruang koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di tingkat kecamatan. Dengan koordinasi yang semakin erat, masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi diharapkan dapat memperoleh akses layanan yang lebih mudah dan optimal. (Syaf)