LKKNU Gandeng Kemenag, BAZNAS, dan Dispendukcapil Perkuat Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Banyuwangi

BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi menginisiasi sinergi lintas sektor untuk memperkuat implementasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang digagas Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyusunan mekanisme pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta sejumlah instansi terkait. Program ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum perkawinan sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di masyarakat.

Komitmen bersama tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut kerja sama lintas lembaga guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, pencatatan perkawinan, dan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan secara terpadu.

Rapat dihadiri Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua APRI Banyuwangi, Bendahara APRI Khoirud Dawam, Kepala KUA Singojuruh, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Soleh, S.H., Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta pengurus LKKNU lainnya.

Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung pembiayaan pelaksanaan isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria mustahik.

“BAZNAS siap bersinergi agar masyarakat yang kurang mampu tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa Program Isbat Nikah Terpadu dirancang sebagai model layanan terintegrasi yang menghubungkan proses penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama dengan penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sekaligus pembaruan dokumen administrasi kependudukan melalui instansi terkait.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi nyata dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Pencatatan perkawinan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga menjadi dasar pemenuhan hak-hak keperdataan serta akses terhadap berbagai layanan publik,” jelasnya.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Gufron Mustofa menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang memiliki implikasi hukum penting bagi perlindungan hak anggota keluarga. Karena itu, Program Isbat Nikah Terpadu dinilai menjadi salah satu strategi percepatan terwujudnya tertib administrasi perkawinan di Banyuwangi.

Berdasarkan data sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, terdapat sekitar 190 pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan resmi. Data tersebut masih akan diverifikasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan guna memastikan validitas sasaran program.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Banyuwangi menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan program melalui layanan perkara isbat nikah, termasuk kemungkinan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, menilai kolaborasi antara LKKNU, BAZNAS, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Dispendukcapil merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi perkawinan.

“Sinergi antarinstansi ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui pemenuhan hak-hak hukum dan administrasi warga negara,” katanya.

Pada tahap awal, Program Isbat Nikah Terpadu akan memprioritaskan sekitar 190 pasangan yang telah teridentifikasi dalam proses pendataan. LKKNU juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti program melalui mekanisme verifikasi bersama KUA dan pemerintah desa.