Penulis : Joko Wiyono (Komunitas Pemerhati Banyuwangi)
Maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah pedesaan di wilayah Kabupaten Banyuwangi kembali menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran kepala desa? Dalam banyak kasus, kepala desa kerap beralasan tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau menganggap bahwa urusan pertambangan bukan kewenangan pemerintah desa. Alasan seperti ini tentu perlu dikaji secara kritis dari perspektif hukum.
Dalam praktiknya, aktivitas tambang galian C di beberapa wilayah seperti Kecamatan Kallipuro, Singojuruh, Rogojampi, Blimbingsari, Songgon hingga Kallibaru sering kali berlangsung cukup lama. Anehnya, kegiatan yang jelas terlihat oleh masyarakat tersebut justru seolah “tak terlihat” oleh pemerintah desa.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kepala desa tidak berdaya, atau bahkan memilih untuk diam.
Padahal, secara hukum kewajiban kepala desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, serta menyelenggarakan pemerintahan desa secara bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Artinya, ketika kepala desa mengetahui adanya aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin di wilayahnya namun memilih untuk membiarkannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan. Dalam konteks administrasi pemerintahan, kelalaian tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kepala desa tidaklah ringan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, kepala desa yang melanggar kewajiban dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut berada di tangan bupati atau wali kota sebagai pembina pemerintahan desa.
Persoalan menjadi lebih serius ketika aktivitas tambang yang dibiarkan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika kepala desa terbukti mengetahui dan bahkan membantu atau melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut, maka secara hukum ia dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana. Dalam hukum pidana, seseorang yang membantu atau mempermudah terjadinya suatu kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Masalah lain yang kerap muncul biasanya adalah adanya “uang jaminan” dari pengusaha tambang kepada masyarakat melalalui pemerintah desa dengan alasan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak akibat lalu-lintas kendaraan berat pengangkut material.
Secara prinsip, kontribusi dari pihak ketiga sebenarnya tidak selalu melanggar hukum, sepanjang dilakukan secara transparan dan dari tambang resmi. Jika dana tersebut dicatat secara resmi sebagai kontribusi pihak ketiga, dimasukkan ke dalam kas desa, dan diputuskan melalui musyawarah desa, maka mekanisme tersebut masih dapat dibenarkan secara administratif.
Namun situasinya akan sangat berbeda apabila uang tersebut berasal dari tambanng ilegal, dan diterima baik secara pribadi oleh kepala desa ataupun pemerintah desa meski tercatat dalam administrasi desa.
Dalam kondisi seperti itu, uang tersebut berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi atau bahkan suap yang berkaitan dengan jabatan. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumnya tidak main-main, yakni pidana penjara antara empat hingga dua puluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Dalih dana sebagai ‘jaminan perbaikan jalan’ tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila uang tersebut berkaitan dengan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal.
Apalagi dalih “tidak tahu” atau “bukan kewenangan desa” sebenarnya tidak cukup kuat secara hukum. Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas yang melanggar aturan.
Jika kepala desa tidak berani bersikap terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayahnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa, tetapi juga integritas pemerintahan desa itu sendiri. Bahkan dalam sidang perkara tambang ilegal seringkali kepala desa tidak dilibatkan.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian dan integritas para pemimpin desa. Tanpa itu, desa akan terus menjadi ruang abu-abu bagi praktik ekonomi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.
