Kemenag Banyuwangi Dukung Penuh Program Isbat Nikah LKKNU 2026, Wujudkan Kepastian Hukum Keluarga

BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap program Isbat Nikah yang akan digelar Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2026. Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara.

Dukungan itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M., saat menerima audiensi pengurus LKKNU Banyuwangi di ruang rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Banyuwangi, Senin (8/6/2026).

Audiensi dipimpin langsung Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatu Sa’adah, S.H.I., dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan LKKNU dalam menjalankan program-program yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan serta ketahanan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, Dalilatu Sa’adah memaparkan sejumlah agenda kerja LKKNU tahun 2026. Salah satu program prioritas yang mendapat perhatian khusus adalah fasilitasi Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

Menurutnya, program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan. Legalitas pernikahan menjadi aspek penting dalam menjamin hak-hak keluarga, termasuk pengurusan dokumen kependudukan dan perlindungan hukum bagi anggota keluarga.

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya sehingga hak-hak keluarga dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Dalilatu Sa’adah.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Chaironi Hidayat menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang diambil LKKNU Banyuwangi. Ia menilai program Isbat Nikah memiliki manfaat nyata karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terkait legalitas perkawinan.

“Kami menyambut baik rencana program yang akan dilaksanakan oleh LKKNU Kabupaten Banyuwangi. Program Isbat Nikah merupakan langkah strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kementerian Agama siap bersinergi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang luas,” tegasnya.

Chaironi menambahkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Karena itu, upaya yang mendorong masyarakat memperoleh legalitas pernikahan perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga LKKNU Banyuwangi, H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan masih terdapat sejumlah masyarakat yang menghadapi kendala administrasi akibat pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo tersebut, kondisi itu kerap berdampak pada kesulitan pengurusan berbagai dokumen penting, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, hingga administrasi kependudukan lainnya.

“Melalui program Isbat Nikah, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik,” jelasnya.

Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua LKKNU Banyuwangi H. Saiful Karim, S.Ag., M.Pd.I., Sekretaris LKKNU Banyuwangi Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta sejumlah pengurus lainnya.

Pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif dengan semangat kolaborasi yang kuat. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga serta memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat Banyuwangi.

Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan LKKNU Banyuwangi dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, berketahanan, dan memiliki kepastian hukum.