Kemenag Banyuwangi dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Permudah Layanan Isbat Nikah bagi Masyarakat

Banyuwangi – Upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum terus diperkuat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi bersama Pengadilan Agama Banyuwangi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penguatan layanan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan isbat nikah dan administrasi perkawinan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Hedon Cafe and Resto Banyuwangi, Rabu (17/6/2026), dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M., bersama Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.

Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan layanan isbat nikah, yakni proses pengesahan perkawinan bagi pasangan yang telah menikah secara syariat Islam namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih efektif dan terintegrasi sehingga proses pengesahan perkawinan berjalan lebih mudah dan memberikan kepastian hukum yang kuat.

Selain itu, nota kesepahaman juga mencakup penguatan koordinasi dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun mekanisme kerja sama yang lebih terstruktur demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh jajaran Pengurus PCNU Banyuwangi serta Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Cabang Banyuwangi. Kehadiran kedua organisasi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penguatan ketahanan keluarga dan tertib administrasi perkawinan di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan kedua institusi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sinergi yang kuat antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi landasan penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan isbat nikah maupun layanan lain yang menjadi kewenangan kedua lembaga.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi perkawinan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keagamaan yang berkualitas. (Syaf)