DOR 2026 di Kromengan: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi di Sekolah

MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang digelar di SMP Negeri 1 Kromengan, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh pengawas, penilik, kepala sekolah, serta bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP Negeri dari Kecamatan Kromengan dan Wonosari. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan integritas, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta peningkatan kualitas tata kelola pendidikan di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan menghadirkan narasumber dari Sekretariat Dinas Pendidikan yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Gusni Ariansyah, S.E., M.M., bersama perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang. Materi yang disampaikan meliputi penguatan integritas, pencegahan korupsi, disiplin ASN, hingga pengelolaan dana BOSP yang sesuai ketentuan.

Gusni Ariansyah menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, nilai integritas harus menjadi budaya yang tertanam kuat, tidak hanya di lingkungan birokrasi, tetapi juga di dunia pendidikan.

“Integritas adalah keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Nilai ini menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, insan pendidikan memiliki peran strategis sebagai teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Selain penguatan nilai integritas, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dinas Pendidikan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan dana pendidikan, penggunaan aset negara, serta larangan melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan.

Melalui kegiatan DOR 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan semakin memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin, dan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi pusat pembelajaran akademik, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter, budaya jujur, dan semangat antikorupsi bagi generasi penerus bangsa. (XL)