Dinas PU CKPP Banyuwangi Beri Ultimatum Terakhir, Kabel Fiber Optik Semrawut Terancam Ditertibkan

Foto : Kadis PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalalui DPU.CKPP mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik yang terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan. Setelah melalui serangkaian pembinaan dan peringatan, pemerintah daerah kini memberikan ultimatum terakhir kepada perusahaan penyedia layanan internet berbasis fiber optik untuk segera menata jaringan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta sejumlah perusahaan penyedia jaringan fiber optik pada Kamis (18/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan terkait pemasangan kabel udara menjadi fokus pembahasan. Selain kondisi kabel yang dinilai belum tertata dengan baik, rapat juga membahas standar pemasangan jaringan, rekomendasi pendirian tiang fiber optik, hingga upaya penertiban kabel guna menjaga estetika kawasan perkotaan dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan peringatan terakhir bagi perusahaan pemilik jaringan fiber optik.

“Langkah ini menjadi teguran terakhir bagi perusahaan pemilik jaringan fiber optik setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan sejumlah peringatan melalui surat resmi maupun komunikasi langsung,” ujar Cahyanto, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih tertib di ruang milik jalan. Penataan tersebut dilakukan agar seluruh infrastruktur telekomunikasi yang terpasang memenuhi standar teknis serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selama ini, keberadaan kabel yang menjuntai dan terpasang tidak beraturan dinilai mengurangi keindahan kota. Bahkan di beberapa titik, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila kabel mengalami kerusakan atau terjatuh ke badan jalan.

“Penataan jaringan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui forum koordinasi tersebut, Pemkab Banyuwangi juga mendorong seluruh perusahaan penyedia layanan internet untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aspek perizinan serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. Kewajiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Pemerintah daerah berharap kepatuhan para pelaku usaha telekomunikasi tidak hanya menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih baik, tetapi juga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, keberadaan jaringan telekomunikasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemkab Banyuwangi memastikan pengawasan terhadap jaringan fiber optik akan terus dilakukan. Apabila masih ditemukan pelanggaran atau kabel yang tidak memenuhi ketentuan, langkah penertiban akan menjadi opsi berikutnya demi mewujudkan tata kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. (*)