Actanews.id – Polresta Banyuwangi sedang mengusut kabar hoax yang menjelekkan institusi kepolisian. Kabar bohong itu beredar di media sosial terkait event takbir menggunakan sound system horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sebuah akun TikTok dengan nama @tebe_rmx menyebarkan narasi bohong bahwa polisi menerima suap terkait izin event tersebut.
Dalam video, akun ini mengklaim bahwa uang sebesar Rp 170 juta ditawarkan kepada kepolisian namun ditolak, kemudian ditambah dengan uang tambahan Rp 200 juta, namun izin baru dikeluarkan. Kapolresta Banyuwangi.
“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak di tambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat,” tulis keterangan dalam video.
“Ancen Gateli Polisine Bolo,” tambah keterangan dalam video.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan akan mengusut akun tersebut dan semua yang menyebarkan informasi bohong tersebut.
“Akan kita tindak tegas, karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” kata Kapolresta Banyuwangi, Minggu (7/4/2024).
Kombes Pol Nanang menjelaskan bahwa, informasi dalam video itu tidak berdasar. Izin tidak dikeluarkan bukan karena suap, melainkan berdasarkan Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024, yang melarang penggunaan Battle Sound System dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang penggunaan battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor, termasuk Pemkab, MUI, Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka, dan Kepala Desa.
Kombespol Nanang menegaskan bahwa narasi video bohong tersebut akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Dalam surat edaran itu tertuang poin penting diantaranya Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai Battle Sound System, Sound Horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound), tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka dan Kepala Desa.
Terbitnya SE itu, juga memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.