BANYUWANGI – Kabar baik bagi pemilik homestay dan rumah kos di Kabupaten Banyuwangi. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi tengah mematangkan rencana penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan untuk objek homestay dan rumah kos dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.
Rencana pemangkasan tarif hingga 50 persen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Pansus III DPRD Banyuwangi, Ricco Antar Budaya, mengatakan perubahan regulasi ini merupakan usulan eksekutif yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani masyarakat.
“Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini merupakan usulan dari pihak eksekutif. Ada beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang memang perlu disesuaikan,” ujar Ricco, Jumat (30/10/2026).
Politisi Fraksi Demokrat tersebut menjelaskan, salah satu substansi yang menjadi perhatian Pansus III adalah penyesuaian tarif PBJT atas jasa perhotelan, khususnya tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau homestay maupun rumah kos.
Tarif yang sebelumnya sebesar 10 persen direncanakan turun menjadi 5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang usaha yang lebih baik bagi masyarakat, terutama pelaku usaha akomodasi skala kecil dan menengah.
Selain itu, Pansus III juga membahas penghapusan Pasal 14 Ayat (9) yang mengatur pembatasan pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghapusan ketentuan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan Perda PDRD juga mencakup penambahan tarif layanan medis kemoterapi di fasilitas kesehatan milik daerah serta penyesuaian tarif pemanfaatan aset daerah.
Dalam pembahasan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Pansus III turut mengkaji besaran retribusi pasar, baik bagi pedagang yang beraktivitas di dalam maupun di luar area pasar.
“Kami juga mengkaji secara mendalam tarif retribusi pasar, baik untuk pedagang yang beraktivitas di dalam maupun di luar pasar,” jelas Ricco.
Pansus III menegaskan, seluruh penyesuaian tarif pajak dan retribusi akan dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi pendapatan daerah.
Menurut Ricco, optimalisasi PAD tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat dan kondisi ekonomi daerah.
“Kami berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan daerah sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk membahas lebih detail mengenai tarif layanan kemoterapi dan pemanfaatan aset daerah, Pansus III akan menggelar rapat khusus dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya RSUD, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ke depan, khusus untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar penyesuaiannya bisa lebih rasional dan optimal,” pungkas Ricco.
Dengan perubahan regulasi ini, DPRD berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah di Banyuwangi tidak hanya mampu menjaga keberlanjutan PAD, tetapi juga memberikan iklim usaha yang lebih sehat serta manfaat nyata bagi masyarakat.
