Pansus DPRD Banyuwangi Rampungkan Raperda RPIK 2026–2046, Siapkan Arah Industri 20 Tahun ke Depan

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi merampungkan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2026–2046. Regulasi strategis ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan sektor industri Banyuwangi untuk 20 tahun ke depan.

Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldy, S.E., M.M., mengatakan bahwa seluruh materi dan lampiran dalam rancangan regulasi tersebut telah ditelaah dan disempurnakan bersama pihak eksekutif.

Finalisasi pembahasan yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026) itu dihadiri anggota Pansus lintas fraksi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Aang Muslimin Susiawan, serta jajaran terkait.

Menurut Arvy, pembahasan telah mencakup seluruh substansi penting yang tertuang dalam sembilan bab dan 15 pasal. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan Raperda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Finalisasi pembahasan Raperda RPIK dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud,” ujar Arvy, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, RPIK 2026–2046 dirancang untuk memberikan arah dan pedoman pembangunan industri daerah agar berjalan terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri unggulan Banyuwangi yang memiliki daya saing serta selaras dengan kebijakan pembangunan industri nasional.

Sejumlah target strategis turut menjadi perhatian, di antaranya meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian daerah, memperkuat hilirisasi komoditas lokal, serta meningkatkan volume, variasi, dan nilai ekspor produk unggulan Banyuwangi.

Adapun sektor industri yang diproyeksikan menjadi unggulan daerah meliputi industri minuman, pengolahan kayu, logam dasar, galian bukan logam, tekstil, makanan, hingga alat angkut. Pengembangannya akan bertumpu pada potensi sumber daya lokal agar mampu menghasilkan nilai tambah dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

Ruang lingkup pengaturan Raperda tersebut juga mencakup kewenangan pemerintah daerah, penetapan industri unggulan, cetak biru pembangunan industri 2026–2046, pelaksanaan dan pembiayaan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pelaporan.

Arvy yang merupakan politisi Fraksi PKB DPRD Banyuwangi menegaskan, dokumen RPIK bukanlah regulasi yang bersifat kaku. Evaluasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RPIK 2026–2046 ini sifatnya dinamis dan dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Setelah tahap finalisasi, proses selanjutnya adalah menyampaikan naskah Raperda kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebelum dilanjutkan menuju persetujuan bersama dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).