BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan penataan birokrasi dengan melantik sejumlah pejabat pada Senin (19/10/2026). Pelantikan tersebut mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, hingga pengawas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pergeseran jabatan ini menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pendapatan daerah, perencanaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga pemerintahan kecamatan.
Berdasarkan dokumen keputusan yang diterima, pengangkatan para pejabat tersebut tertuang dalam tiga keputusan, yakni Nomor 800.1.3.3/706/429.204/26 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor 800.1.3.3/707/429.204/2026 untuk Jabatan Administrator, serta Nomor 800.1.3.3/708/429.204/2026 untuk Jabatan Pengawas.
Dua Pejabat Isi Posisi Strategis
Pada jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dua nama tercatat menduduki posisi penting dalam struktur pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Choiril Ustadi Yudawanto, S.IP., M.Si., menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan Amir Hidayat, SKM., M.Si., menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kedua posisi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Bapenda bertanggung jawab dalam pengelolaan dan optimalisasi pendapatan daerah, sementara Bappeda berperan dalam menyusun perencanaan pembangunan agar program pemerintah berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Kinerja kedua instansi ini menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Penataan birokrasi juga menyentuh jajaran administrator, termasuk sekretaris dinas, sekretaris badan, camat, sekretaris kecamatan, serta kepala bidang di sejumlah perangkat daerah.
Sejumlah nama yang tercantum dalam daftar penempatan antara lain Firman Sanyoto sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Hanifan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, Lerawati sebagai Sekretaris Bappeda, Edi Purnomo sebagai Sekretaris BPBD, Eta Adisandi sebagai Sekretaris Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, serta Wahyudi sebagai Sekretaris Dinas PU Pengairan.
Di tingkat kecamatan, Didik Eko Wahyudi tercatat sebagai Camat Pesanggaran, Budi Wahono sebagai Camat Kabat, Ali Imron sebagai Camat Glagah, Ika Herana Priesta sebagai Camat Gambiran, Fatah Hidayat sebagai Camat Bangorejo, Nanang Edi Musidi sebagai Camat Tegalsari, dan Ainur sebagai Camat Purwoharjo.
Nama Titik Handayani juga tercantum dalam daftar sebagai camat, tetapi kecamatan penugasannya belum teridentifikasi secara lengkap dalam dokumen yang tersedia.
Selain itu, sejumlah pejabat menempati posisi sekretaris kecamatan dan kepala bidang yang menangani berbagai urusan, seperti perencanaan pembangunan, kebudayaan, pemerintahan desa, kepemudaan, informasi publik, pertanian, perkebunan, pariwisata, pendapatan daerah, pendidikan, serta penataan ruang.
Luasnya cakupan penempatan tersebut menunjukkan bahwa penataan dilakukan pada berbagai tingkatan birokrasi, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Perubahan juga mencakup jabatan pengawas, termasuk kepala seksi, kepala subbagian, dan jabatan teknis lainnya.
Di antaranya, Wahyu Muji Laksono tercatat sebagai Kasi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan. Puji Astuti menjabat Kasubit Penagihan dan Keberatan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda, sedangkan Febriansyah tercatat sebagai Kasubit Pendataan Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi Daerah Bapenda.
Sejumlah jabatan pengawas lainnya tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perpustakaan, administrasi pemerintahan, serta unit pelayanan, termasuk RSUD Genteng dan Dinas Perhubungan.
Keberadaan pejabat pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata, administrasi berjalan tertib, serta pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penataan jabatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi tidak cukup dinilai dari perubahan nama dan posisi. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan para pejabat baru dalam meningkatkan kinerja organisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bapenda, misalnya, dituntut mampu menggali potensi pendapatan asli daerah secara optimal, transparan, dan sesuai peraturan. Sementara itu, Bappeda diharapkan mampu menyusun program pembangunan yang terukur, realistis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan tetap menjadi pekerjaan penting. Begitu pula di tingkat kecamatan, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan responsif terhadap persoalan warga.
Karena itu, integritas, profesionalisme, serta capaian kerja yang terukur menjadi aspek penting dalam menilai keberhasilan pejabat yang baru menempati posisi masing-masing.
Pelantikan pada 19 Oktober 2026 menjadi awal bagi para pejabat tersebut untuk membuktikan kapasitas dan tanggung jawabnya. Masyarakat tentu berharap penataan birokrasi mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan Banyuwangi yang lebih efektif dan merata. (*)
