Warga Kedungrejo Swadaya Bersihkan Gunungan Sampah di TPS Terbengkalai, KPB Soroti Sikap Abai dari Pemerintah Desa

BANYUWANGI — Gunungan sampah yang selama sekitar dua tahun menumpuk di lokasi bekas Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya dibersihkan secara swadaya oleh warga dengan dukungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, yang diperkirakan dilakukan selama 4 hari, sejak Rabu hingga Sqbtu (16-19/9/2026).

Pembersihan dilakukan dengan mengerahkan satu unit excavator dan 11 armada truk DLH Banyuwangi. Warga turut turun langsung membersihkan sampah secara manual di sejumlah titik yang tidak dapat dijangkau alat berat.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan Camat Muncar serta sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Sudomo. Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, juga hadir mengawal proses pembersihan.

Langkah warga ini sekaligus memunculkan sorotan tterhadap tanggung jawab Pemerintah Desa Kedungrejo yang dinilai mengabaikan terlalu lama dalam penanganan persoalan sampah, hingga akhirnya masyarakat harus bergerak secara swadaya dengan meminta dukungan langsung Pemerintah Daerah Kabbupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Ini persoalan pencemaran lingkungan yang sudah lama dirasakan masyarakat, Masyarakat terpaksa harus bergerak sendiri. Padahal persoalan sampah merupakan bagian dari pelayanan dan pengelolaan lingkungan yang harus ditangani secara terencana oleh pemerintah Desa,” ujar Agung Surya Wirawan, selaku ketua KPB.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2/51/KEP/429.011/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Khusus Pengelolaan Sampah.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan berbasis desa. ADDK pengelolaan sampah juga dialokasikan untuk memperkuat peran desa dalam pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah desa perlu melihat persoalan sampah bukan sekadar urusan mengangkut sampah ketika sudah menggunung. Ada perencanaan, penganggaran, pelayanan pengangkutan, sarana-prasarana, hingga pengawasan yang harus dijalankan sesuai ketentuan,” kata Agung.

Dalam Juknis tersebut, ADDK pengelolaan sampah dapat digunakan antara lain untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana pengelolaan sampah, biaya operasional pengangkutan sampah, penyusunan regulasi desa, serta pengolahan sampah organik dan anorganik.

“Karena itu, kalau suatu desa menjadi penerima ADDK pengelolaan sampah, masyarakat berhak mengetahui perencanaannya, berapa alokasinya, untuk kegiatan apa, serta bagaimana realisasinya. Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi penyelewengan anggaran di lapangan,” tegas Agung.

Camat Muncar, Drs. Akhmad Kholid Askandar, mengapresiasi kepedulian warga dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembersihan.

Menurutnya, penanganan kawasan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada pengangkutan sampah. Setelah bersih, diperlukan penataan dan pemanfaatan kawasan secara jelas.

“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap persoalan ini. Harapannya, penanganan tidak hanya sebatas pengangkutan sampah, tetapi ada target dan pemanfaatan kawasan yang jelas ke depan,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Desa Kedungrejo, Sudomo, mengatakan keterlibatannya berawal dari banyaknya keluhan warga mengenai kondisi lokasi yang dipenuhi sampah.

Ia kemudian berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Muncar dan DLH Banyuwangi hingga akhirnya mendapat dukungan armada pengangkut sampah. Pihaknya juga membantu penyediaan alat berat.

“Bagaimanapun, ini persoalan lingkungan kita bersama. Kami siap membantu agar kawasan ini bersih dan bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Sudomo.

Lokasi tersebut disebut merupakan lahan yang berstatus aset Tanah Kas Desa (TKD) Kedungrejo. Karena itu, warga berharap setelah sampah dibersihkan, pemerintah desa segera melakukan penataan dan memastikan lokasi tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Kedungrejo terkait sikap mengabaikan maupun penjelasan mengenai kebijakan dan anggaran pengelolaan sampah di desanya. (Tim)