LAKSI Kecam Tudingan Mantan Wakil Kepala BGN terhadap Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026 — Gelombang reaksi keras terus bermunculan menyusul pernyataan kontroversial yang disampaikan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah menyerang pribadi Nanik S. Deyang tanpa didukung data dan fakta yang memadai.

Di berbagai platform media sosial, publik mempertanyakan kredibilitas pengakuan Sony Sonjaya. Banyak pihak menilai bahwa sebagai mantan pejabat yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan tata kelola program di BGN, Sony seharusnya bertanggung jawab atas sistem yang berjalan, bukan justru melemparkan tudingan kepada pihak lain.

Keraguan terhadap pernyataan Sony semakin menguat setelah kuasa hukumnya, Elza Syarief, secara resmi mengundurkan diri dari pendampingan hukum. Pengunduran diri tersebut disebut terkait ketidakterbukaan Sony mengenai aliran dana yang diduga diterima melalui orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya pengajuan status Justice Collaborator (JC), terlebih sebelumnya Sony mengklaim tidak menerima aliran dana apa pun.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mengecam keras tudingan yang diarahkan kepada Nanik S. Deyang. Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Azmi menilai pernyataan Sony Sonjaya merupakan narasi yang menyesatkan dan cenderung tendensius.

“Kami sangat menyayangkan opini dan pernyataan yang disampaikan Sony Sonjaya. Pernyataan tersebut terkesan reaktif dan justru berpotensi memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang provokatif. Selain itu, tudingan yang disampaikan tidak didukung oleh data dan fakta yang valid sehingga sulit untuk dipercaya,” ujar Azmi.

Azmi juga menyoroti adanya sejumlah narasi yang menurutnya sengaja dibangun untuk membentuk persepsi negatif terhadap kepemimpinan baru di BGN. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

“Fakta harus menjadi dasar utama dalam menilai suatu persoalan, bukan sekadar opini, asumsi, atau potongan informasi yang belum terverifikasi. Banyak isu yang sengaja dibangun dengan narasi negatif tanpa disertai data dan fakta yang utuh,” katanya.

Menurut Azmi, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi mengganggu program-program prioritas pemerintah, khususnya upaya peningkatan gizi anak Indonesia yang saat ini tengah menjadi fokus nasional.

LAKSI pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan transparan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Azmi Hidzaqi (Koordinator LAKSI)