Banyuwangi, Actanews.id – Upaya memberikan kemudahan akses layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat terus diperkuat. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, serta Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung di Hedon Cafe and Resto, Banyuwangi, Rabu (17/6).
Kolaborasi ini menjadi tonggak pelaksanaan **Program Isbat Nikah Terpadu**, sebuah layanan yang mengintegrasikan proses persidangan isbat nikah, pencatatan perkawinan, hingga pembaruan dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Ketua LKKNU Kabupaten Banyuwangi, **Dalilatus Saadah**, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
> “Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan tuntas. Setelah mengikuti sidang isbat, pasangan tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah karena seluruh proses akan dilakukan secara terpadu dalam satu hari,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama akan menyelenggarakan sidang isbat nikah, kemudian Kementerian Agama menerbitkan buku nikah berdasarkan putusan pengadilan. Selanjutnya, Dispendukcapil melakukan perubahan data administrasi kependudukan, seperti pembaruan Kartu Keluarga dan KTP sesuai status perkawinan yang telah sah secara hukum.
Yang tidak kalah penting, **BAZNAS Kabupaten Banyuwangi** akan memberikan dukungan pembiayaan bagi peserta dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengikuti seluruh proses tanpa terbebani biaya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, **Dr. Chaironi Hidayat**, menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, **Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.**, menilai layanan terpadu akan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, **Drs. H. Dwi Yanto, M.AP.**, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung pembiayaan program melalui dana zakat bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, **H. Saifudin, S.H., M.M.**, juga memastikan jajarannya siap memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat setelah putusan isbat diterbitkan, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui.
Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berharap Program Isbat Nikah Terpadu mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang mudah diakses, sekaligus meningkatkan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuwangi.
