Kuasa Hukum Sunarto Cs, Soroti Sikap Pendamping Hukum Kades Jeru di Malang

Malang – Kuasa hukum Sunarto cs,  selaku penggugat, Rudi Hermanto, SH, menyoroti legalitas pendampingan hukum yang diberikan kepada Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Edin Krisbintoro, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Gugatan yang diajukan oleh Sunarto Cs tersebut telah terdaftar pada 1 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 282/Pdt.G/2025/PN Kpn. Dalam perkara itu, Edin Krisbintoro ditetapkan sebagai Tergugat I, sedangkan Rohana yang berprofesi sebagai wartawan menjadi Tergugat  II.

Ia menilai perkara yang sedang berjalan merupakan persoalan pribadi sehingga tidak seharusnya mendapatkan pendampingan hukum yang menggunakan fasilitas atau kewenangan pemerintah daerah.

Rudi juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etika pemerintahan. Menurutnya, perlindungan hukum dari pemerintah daerah seharusnya diberikan kepada kepala desa yang menghadapi persoalan terkait kebijakan atau tugas kedinasan, bukan perkara yang bersifat pribadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan fungsi dan tugas Bagian Hukum Pemerintah Daerah, bantuan hukum pada prinsipnya diberikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah. Apabila pendampingan dilakukan terhadap perkara pribadi, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Edin Krisbintoro maupun pihak Pemerintah Kabupaten Malang terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan informasi. (Tim)