Banyuwangi, Actanews.id – Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa beserta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani, menilai regulasi tersebut membatasi aktivitas perdagangan masyarakat secara berlebihan, khususnya usaha janur yang menjadi sumber penghasilan masyarakat kecil.
“Kami telah mengajukan penjadwalan hearing kepada DPRD Banyuwangi. Surat sudah kami masukkan ke sekretariat DPRD pada Senin, 11 Mei 2026. Hari ini kami masih menunggu jawaban dari pihak legislatif,” ujar Bondan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, Pasal 14 yang melarang perdagangan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif perlu dievaluasi karena dianggap bertentangan dengan asas hukum dan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Bondan menjelaskan, perdagangan janur di Banyuwangi melibatkan banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pencari janur, pengepul, hingga pedagang yang memasok kebutuhan adat, hajatan, dan kegiatan keagamaan, termasuk pengiriman ke Pulau Bali.
“Pengiriman janur ke Bali merupakan potensi omzet yang harus dilindungi pemerintah daerah. Jika dikelola dengan baik dan dibuatkan regulasi yang tepat, hal ini justru bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Aktivis yang dikenal dengan julukan “Si Raja Demo” itu juga memastikan langkah hearing dilakukan setelah pihaknya berdiskusi dengan para pelaku usaha janur.
“Kami sudah berkomunikasi intens dengan para pelaku usaha janur. Sebagai aktivis kontrol sosial, kami mencoba memfasilitasi aspirasi masyarakat,” katanya.
LDKS PIJAR berharap DPRD Banyuwangi segera menjadwalkan hearing untuk membahas revisi atau pencabutan regulasi tersebut. Mereka meminta aturan baru yang lebih jelas terkait klasifikasi pohon kelapa produktif dan nonproduktif agar perlindungan tanaman tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk berusaha.
“Jika memang diperlukan, kami bersama para pelaku usaha janur siap turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD maupun Pemkab Banyuwangi,” pungkas Bondan Madani. (*)
