BANYUWANGI, Actanews.id – Polresta Banyuwangi, Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Seorang pria berinisial FS asal Kediri diamankan saat hendak membawa barang haram tersebut menuju Bali.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol.Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.., dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang (12/5/2026) di Polsek KPPP Tanjung Wangi Banyuwangi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, KSOP, Pelindo, dan ASDP Banyuwangi.
“Ini bukan sebuah prestasi, tetapi menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih sangat serius. Dalam satu gram sabu saja bisa dikonsumsi tiga sampai lima orang. Artinya, dari 2 kilogram sabu ini ada belasan ribu generasi muda yang terancam,” tegas Kapolresta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima aparat pada Minggu, 26 April 2026, terkait adanya distribusi barang ilegal dari wilayah Kediri menuju Bali menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG 1069 GI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek KPPP bersama pihak ASDP, KSOP, dan Pelindo dengan melakukan pengawasan di area Pelabuhan Ketapang.
Petugas akhirnya menghentikan kendaraan tersangka di pintu masuk pelabuhan ASDP Ketapang dan menemukan dua paket sabu dengan total berat mencapai 2.000 gram atau setara dengan nilai sekitar Rp.3,5 miliar.
Tersangka FS diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri yang bekerja di sektor swasta. Dari hasil pemeriksaan awal, distribusi narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh jaringan yang masih dalam pengembangan, termasuk indikasi keterlibatan pihak dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kapolresta menyebut pihaknya masih terus mendalami asal barang, alur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, baik di Jawa Timur maupun Bali.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh transaksi keuangan, komunikasi digital, hingga fakta lapangan terus kami telusuri untuk mengungkap jaringan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Menurutnya, para pelaku kejahatan narkoba terus berevolusi dengan berbagai modus baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan celah distribusi.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat dan media untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Tim)
