Kabupaten Malang, Actanews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (22/04/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Malang, Sanusi, memaparkan tanggapan pemerintah daerah terhadap tiga Raperda usulan eksekutif. Ketiga Raperda tersebut meliputi penataan susunan perangkat daerah, penyertaan modal kepada BPR Artha Kanjuruhan, serta pembaruan sistem pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, DPRD juga memberikan tanggapan atas Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan daerah. Ia menjelaskan, penataan perangkat daerah diarahkan untuk membentuk organisasi yang lebih ramping, tepat fungsi, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Menurutnya, penggabungan sejumlah dinas memungkinkan dilakukan selama tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Salah satu rencana yang disiapkan adalah penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan guna memperkuat sinergi antara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Di sisi lain, penguatan layanan investasi juga menjadi perhatian pemerintah daerah melalui optimalisasi peran DPMPTSP agar proses perizinan semakin cepat, transparan, dan terintegrasi.
Terkait penyertaan modal kepada BPR Artha Kanjuruhan, Bupati memastikan bahwa langkah tersebut telah melalui kajian menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.

Sementara itu, dalam aspek pengelolaan aset daerah, pemerintah mendorong penerapan sistem yang lebih modern melalui pemanfaatan aplikasi digital seperti e-BMD dan SIAPAKSI. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga produktif secara ekonomi.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lanjutan dilakukan oleh Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang bersama Panitia Khusus DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku. (XL)
