SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal (purchase order/PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga di Surabaya. Satu tersangka berinisial EA telah diamankan setelah diduga membawa kabur uang korban dengan total kerugian lebih dari Rp400 juta.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, EA resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial, khususnya fitur status WhatsApp. Pelaku menawarkan program “PO sembako murah” dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan mentransfer uang. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” ujar Ipda Meldy, Sabtu (11/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, uang korban tidak digunakan untuk membeli sembako, melainkan untuk menutup pesanan lain dan kebutuhan pribadi pelaku, dengan modus gali lubang tutup lubang.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146 juta. Pengembangan penyidikan menemukan empat korban lain, yakni RAS, DN, MM, dan BR, sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.
Tersangka dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran sembako dengan harga tidak wajar di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran harga murah yang tidak masuk akal, terutama dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya. (*)
