Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan perdamaian.
Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA. Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan. Insiden dipicu kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet. Kasus sempat dilaporkan ke polisi, namun dalam prosesnya kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyampaikan bahwa penyelesaian melalui RJ telah memenuhi syarat hukum yang berlaku. Menurutnya, pendekatan ini dilakukan karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak.
“Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bertanggung jawab, sementara korban telah memaafkan dengan ikhlas,” ujarnya.

Ia menegaskan, restorative justice menjadi salah satu upaya Polri untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.
