PT King Beton Diduga Belum Lengkapi Dokumen Pertek Emisi AMP, KPB Soroti Kinerja DLH Banyuwangi

Banyuwangi,Actanews.id – Aktivitas produksi hotmix dan readymix milik PT King Beton Nusantara (PT.KBN) di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang telah lama beroperasi tersebut diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi untuk operasional Asphalt Mixing Plant (AMP), yang merupakan syarat penting dalam pengendalian pencemaran.

Temuan ini mencuat setelah Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) bersama awak media, melakukan penelusuran terkait keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan.Warga sebelumnya mengeluhkan dampak aktivitas produksi berupa asap/emisi yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.

Berdasar keterangan pihak terkait,  KPB menduga bahwa salah satu perusahaan pengolahan hotmix terbesar di Banyuwangi itu, belum dilengkapi pertek emisi dari  untuk proses pembakaran pada fasilitas AMP.

Petugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Aji, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan melakukan peninjauan lapangan di PT.KBN.
“Peninjauan sudah kami lakukan pada seluruh aspek lingkungan. Saat ini kami sedang memproses sanksi administratif yang nantinya menjadi dasar bagi pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Aji, Kamis (5/3/2026).

Pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari Ketua KPB, Agung Suryawan. Ia menilai kinerja yang dilakukan DLH terkesan lambat, mengingat peninjauan telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu. Agung juga menegaskan bahwa perusahaan besar dengan potensi dampak lingkungan dengan kategori resiko berat seharusnya patuh terhadap ketentuan dasar.

“Jika benar dokumen penyesuaian AMP belum dilengkapi, sedangkan kegiatan telah berjalan bertahun-tahun, ini jelas bentuk pelanggaran hukum, terhadap regulasi lingkungan,” tegasnya, Jumat, (6/3/2026).

Ia juga menyinggung adanya aturan yang semakin ketat dalam pengawasan lingkungan, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan dasar penjatuhan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.

“Dokumen pertek emisi tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SLO (red:Surat Kelayakan Operasional) bagi fasilitas industri yang menghasilkan emisi,” terang Agung.

“Kami akan segera mengambil tindakan konkrit dan tegas demi warga, pemulihan dan perbaikan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut guna memastikan prosedur pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, tim KPB bersama warga dan awak media telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada PT.King Beton Nusantara, namun tidak ada tanggapan. (Tim)