PN Banyuwangi Batalkan SP3 Kasus Korupsi Mamin Fiktif BKPP, LDKS PIJAR Soroti Kinerja Kejari

Ketua Umum  LDKS PIJAR, Bondan Madani

BANYUWANGI, Actanews.id  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Forum Suara Blambangan (FORSUBA) terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.

Dalam putusannya, hakim tunggal Nurindah Pramulia menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terhadap tersangka Nafiul Huda dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan Kejari Banyuwangi untuk melanjutkan proses penyidikan hingga ada kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.

SP3 yang dibatalkan tersebut bernomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tertanggal 4 Mei 2024. Sebelumnya, Nafiul Huda sempat mengembalikan uang negara hasil dugaan korupsi senilai lebih dari Rp400 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR), Bondan Madani, mempertanyakan keseriusan Kejari Banyuwangi dalam menyelesaikan kasus ini.
“Artinya SP3 tersebut jelas tidak sah. Pertanyaannya, kapan kasus ini benar-benar dituntaskan? Kenapa Kejari Banyuwangi terkesan tidak berani menyelesaikan perkara ini, ada apa sebenarnya?” ujar Bondan kepada awak media, Senin (19/01/2026).

Bondan menambahkan, meskipun perkara ini telah berjalan lebih dari tiga tahun dan telah terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebanyak tiga kali, namun hingga kini kasus tersebut belum juga mencapai titik akhir. Menurutnya, kondisi ini menjadi gambaran suram supremasi hukum di Banyuwangi serta patut mempertanyakan integritas lembaga penegak hukum.
“Padahal Jaksa Agung sudah menegaskan akan mengganti kepala kejaksaan tinggi maupun negeri yang tidak serius mengusut kasus korupsi. Lalu, apakah kasus MAMIN fiktif ini bisa dikategorikan sebagai bentuk ketidakseriusan Kejari Banyuwangi?” tegasnya.

Bondan juga menyinggung prestasi Kejari Banyuwangi yang meraih peringkat pertama kinerja terbaik tahun 2025 untuk kategori Kejari Tipe A di bidang intelijen. Menurutnya, prestasi tersebut seharusnya selaras dengan keberanian menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Aktivis yang dikenal dengan julukan “Raja Demo” itu turut mengingatkan bahwa nama Nafiul Huda sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dugaan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat DPRD Banyuwangi pada 13 Agustus 2021.

Saat itu, LSM Perintis membeberkan adanya dugaan aliran dana ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi dalam forum hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono.
“Orang ini sangat kontroversial. Pernah diduga terlibat jual beli jabatan, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dipindahkan jabatannya. Setelah hampir dua tahun berjalan, justru diberikan SP3. Rentetan peristiwa ini membuat kami meyakini ada kekuatan besar yang melindunginya,” ungkap Bondan.

Ia menegaskan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut dibongkarnya aktor intelektual di balik perkara tersebut.
“Ketegasan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi tidak diragukan. Namun hal itu harus sejalan dengan keberanian Kejari Banyuwangi,” pungkasnya. (*)