MALANG, Actanews.id – Proyek peningkatan irigasi di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, memicu sorotan publik setelah ditemukan berjalan tanpa papan proyek dan tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3). Temuan itu diketahui pada awal Desember 2025 saat pemantauan dilakukan langsung di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek menjadi masalah utama. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, identitas kontraktor, hingga durasi pelaksanaan. Namun, di lokasi proyek irigasi ini tidak ditemukan satu pun informasi resmi yang menunjukkan siapa pelaksana kegiatan maupun berapa anggarannya.
Situasi tersebut membuat proyek terkesan gelap dan rawan terjadi penyimpangan. Tanpa informasi publik yang jelas, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan karena tidak mengetahui batas waktu pekerjaan ataupun tanggung jawab kontraktor.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah tidaknya penerapan standar K3. Para pekerja tampak beraktivitas tanpa helm, rompi keselamatan, ataupun sepatu pelindung. Padahal, aspek keselamatan kerja telah diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengabaian ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Beberapa warga dan perangkat desa mengakui adanya proyek tersebut.
“Iya mas, proyek irigasi itu ada. Sudah tiga mingguan berjalan kurang lebihnya. Tapi CV-nya saya tidak tahu,” ujar salah satu perangkat desa saat dimintai keterangan.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan DPUSDA Kabupaten Malang, Anton Haryanto, melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/12/2025). Namun hingga berita ini ditayangkan, tak ada respons dari yang bersangkutan.
Sikap tidak responsif dari pihak dinas menambah panjang daftar tanda tanya terkait kualitas pengawasan terhadap proyek tersebut. Minimnya informasi resmi dan absennya pengawasan di lapangan memperkuat dugaan bahwa proyek ini menyimpan sejumlah kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti.
Hingga kini, publik menunggu penjelasan resmi dari DPUSDA maupun kontraktor pelaksana agar dugaan penyimpangan ini dapat segera diklarifikasi. (XL)
