Banyuwangi, Actanews.id – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, mereka aktif mengikuti rapat evaluasi yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Rapat evaluasi ini merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti persetujuan substansi serta memenuhi rangkaian proses penetapan peraturan daerah. Hadir dalam rapat tersebut adalah anggota Forum Perangkat Daerah (FPRD) Kabupaten Banyuwangi, FPRD Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (13/3/2024).
Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Plt. Kepala Dinas PU CKPP, melalui Kabid Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menjelaskan bahwa, rapat evaluasi ini merupakan tahapan akhir dari perjalanan panjang revisi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi. Batas waktu penetapannya telah ditetapkan hingga 21 Maret 2024.
“Harapannya, setelah konsultasi ini, dapat diputuskan isu yang masih belum sepakat antara RTRW Banyuwangi dengan RTRW Provinsi Jawa Timur agar perda RTRW Banyuwangi dapat segera ditetapkan,” ujar Bayu Hadiyanto.
Komitmen yang ditunjukkan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi ini diharapkan dapat mewujudkan RTRW yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.