JAKARTA, Actanews.id — Menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menegaskan bahwa organisasinya adalah lembaga advokat yang sah secara hukum. PERADAN berdiri pada 21 Oktober 2016 dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan SK Nomor: AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018 tanggal 11 April 2018.
“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat dan telah disahkan oleh Kemenkumham tetap sah berdiri serta menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Indranas Gaho di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa keberagaman organisasi advokat merupakan bentuk sistem multibar yang diakui oleh hukum di Indonesia. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi.
Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memperkuat legitimasi keberadaan berbagai organisasi advokat di tanah air.
PERADAN menilai, penyebaran informasi yang keliru mengenai “tujuh organisasi resmi” dapat merugikan profesi advokat dan mengaburkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, PERADAN menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat melalui pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, serta pelatihan hukum profesional.
“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat berhak dan sah berpraktik di seluruh Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” tegas Dr. Indranas.
Sebagai catatan, PERADAN juga aktif menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) PHPU bagi advokat pada tahun 2019 dan 2023, sebagai bagian dari komitmen organisasi terhadap peningkatan kapasitas profesional hukum di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, PERADAN mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.
Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
Ketua Umum: Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC
Sekretaris Jenderal: Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC
(*)
