Malang, Actanews.id – Isu penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akhirnya diluruskan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Malang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan keputusan ataupun rekomendasi resmi untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun aktivitas SPPG di lapangan.
“Tidak pernah ada keputusan resmi dari DPRD Kabupaten Malang terkait penghentian operasional SPPG. Hingga saat ini juga belum pernah ada pembahasan ataupun kesepakatan yang mengarah ke sana,” ujar Alayk, Selasa (21/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DPRD belum pernah melakukan inspeksi resmi terhadap SPPG. Jika ada anggota dewan yang turun langsung ke lapangan, hal itu semata dilakukan secara pribadi dan tidak mewakili lembaga secara institusional.
“Kalau mungkin ada anggota DPRD yang melakukan sidak secara mandiri, itu tidak mewakili instansi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alayk menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui tim teknis telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, terutama bagi SPPG yang masih belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Evaluasi ini dilakukan terhadap kesiapan seluruh SPPG, termasuk yang masih dalam proses melengkapi syarat SLHS,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrak, sempat mengusulkan pengecualian sementara bagi SPPG yang belum memiliki sertifikat higienis. Berdasarkan data per 18 Oktober 2025, terdapat 61 SPPG yang sudah beroperasi, namun baru satu di antaranya yang telah mengantongi SLHS.
Menanggapi kondisi tersebut, Alayk mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/CI/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan.
“Artinya, SPPG tetap bisa beroperasi selama proses penerbitan berlangsung. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Dinas Kesehatan, seluruh SPPG sudah mengajukan permohonan dan kini tinggal menunggu verifikasi lapangan,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Alayk mendorong Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG yang diketuai langsung oleh Bupati Malang untuk mempercepat proses sertifikasi bagi seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Malang.
“Kita dorong supaya segera diselesaikan agar seluruh SPPG memiliki SLHS sesuai ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.