banner 728x250

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

Malang, Actanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi melalui rapat Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Koperasi Kabupaten Malang yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Tito Fibrianto Hadi Prasetya, pada 7–8 Oktober 2025.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi,” ujar Redam, Selasa (21/10/2025).

Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang itu menambahkan, keberadaan Raperda ini sangat mendesak mengingat saat ini terdapat hampir dua ribu koperasi di wilayah Kabupaten Malang. “Koperasi menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga perlu dukungan regulasi yang jelas dan berpihak,” tegasnya.

Raperda tersebut tidak hanya mengatur koperasi konvensional, tetapi juga mencakup koperasi syariah serta penerapan sistem tanggung renteng. Menurut Redam, sistem tersebut merepresentasikan nilai-nilai gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.

“Secara filosofis, sistem tanggung renteng adalah wujud gotong royong yang menjadi identitas bangsa kita. Karena itu, penting untuk dimasukkan dalam Raperda ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Redam memastikan Pansus akan menyesuaikan substansi Raperda dengan Undang-Undang Koperasi terbaru agar sejalan dengan regulasi nasional.
“Kami memastikan Raperda ini seirama dengan Undang-Undang Koperasi yang baru agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya melindungi koperasi dari sisi administratif, tetapi juga mendorong tumbuhnya koperasi yang mandiri, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *