KOTA KEDIRI, Actanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Peristiwa pengeryokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mengalami luka-luka hingga dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan peristiwa bermula korban bersama temannya sedang perjalanan pulang usai ngopi di utara SPBU Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto.
Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah utara menuju selatan. Saat di TKP itulah, korban diteriaki cah opo we (anak apa kamu).
“Rombongan pelaku mengejar sampai di depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ngampel. Lalu memukul salah satu teman korban menggunakan ruyung,” terang AKP Cipto, Sabtu (27/9).
Menurut AKP Cipto, kelompok korban sempat berhenti untuk melihat luka yang dialaminya akibat pemukulan tersebut.
Ketika melakukan upaya balik arah untuk pulang ke rumah, mereka dihampiri oleh kelompok terduga pelaku.
Hingga akhirnya, terjadilah pemukulan dan pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di utara Simpang Empat Mrican.
“Setelah dapat laporan, kami respon cepat untuk penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah Rabu (24/9/2025) terduga pelaku berhasil kami amankan,” ucap AKP Cipto.
Ia menyampaikan, ada sebanyak 10 orang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota.
Dari hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan peran dan perbuatannya, pihaknya menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.
Sedangkan, sisanya dikembalikan ke rumahnya karena tidak memiliki peran dan statusnya sebagai saksi.
Adapun peran dari lima tersangka masing-masing berinisial FJ (18), anak berhadapan hukum (ABH) berinisial SSK (16) dan RT (16) yang membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.
Selanjutnya, FRA (17) menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan MTM (17) memukul sebanyak satu kali menggunakan ruyung dan memukul sebanyak 5 kali.
“Pasal yang kita sangkakan ada dua yakni 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 kesatu menyebabkan luka-luka,” kata AKP Cipto.
Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri.
“Kami berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme di Kota Kediri,” pungkasnya. (*)