banner 728x250
Hukum  

Polresta Banyuwangi Bekuk 43 Tersangka, sita 150 gram sabu dan 159 ribu Okerbaya

Banyuwangi, Actanews  – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (oker bahaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan pers, jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.

Hasil Operasi tumpas Narkoba semeru 2025 :
Jumlah tersangka: 43 orang (41 laki-laki, 2 perempuan)
Jumlah Kasus : 37 kasus (13 kasus narkotika
24 kasus oker bahaya)
Barang bukti narkoba: 150,45 gram sabu
Barang bukti oker bahaya: 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)
Barang bukti lain:
Uang tunai: Rp5.495.000
Sepeda motor: 9 unit
Handphone: 31 unit
Timbangan elektrik: 9 buah

Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar:
BDT – diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
MN – diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.
ZA dan DAS – diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tersangka narkotika: Dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Tersangka oker bahaya: Dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *