banner 728x250

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Empat Tersangka Ditangkap

Banyuwangi, Actanews.id – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Empat orang tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini mencakup dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian kendaraan bermotor oleh sindikat antarwilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, M, diketahui merupakan residivis dengan modus berpura-pura membeli kendaraan. Ia meminta kunci dan surat motor dengan alasan uji coba, lalu membawa kabur motor korban. Aksinya sempat viral setelah terekam CCTV. Dari tangan M, polisi menyita dua unit motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan BH menjadi penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak motor, bahkan nekat membobol pagar rumah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AR memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor penghuni lain saat pemiliknya tertidur. AR berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat mengamankan delapan unit motor, sejumlah pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan kembali barang bukti motor curian kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada salah satu korban, pengemudi ojek online bernama Imron H. (52). Suasana haru menyelimuti momen tersebut ketika Imron menerima kembali kendaraannya yang menjadi sumber utama mata pencaharian.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.

Kapolresta menegaskan bahwa pengembalian motor hasil curian kepada pemilik sahnya akan terus diupayakan setelah seluruh proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *