SURABAYA , Actanews.id – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali meresahkan warga Surabaya. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di kawasan Jalan Kedungmangu Masjid pada Senin (18/8) sore.
Menindaklanjuti laporan dan rekaman video yang beredar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tawuran. Keduanya berinisial NA (18) dan FA (18), warga Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka kami amankan beserta barang bukti tiga senjata tajam, busur, serta dua pipa yang dimodifikasi menyerupai celurit,” ujar Iptu Suroto, Kamis (21/8).
Diketahui, kedua tersangka tergabung dalam kelompok remaja yang menamakan diri Warnyong dan Warpai. Tawuran tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di Instagram. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mendapatkan rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan kedua tersangka.
Pada Rabu (20/8), polisi berhasil menangkap keduanya di rumah masing-masing. Selain itu, ditemukan pula sejumlah senjata tajam di sebuah rumah kosong di Jalan Kedungmangu II, yang dijadikan tempat penyimpanan atau “home base” oleh salah satu kelompok tersebut.
“Kami masih terus menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambah Suroto.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.