JAKARTA, Actanews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terkait perkara dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM. Pengumuman disampaikan melalui doorstop di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut hadir Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, serta Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, yang memaparkan hasil pemeriksaan.
Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga sampel DNA, yaitu RK, LM, dan SA (anak dari LM). Pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri. Proses pengujian melewati sejumlah tahapan ilmiah, mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA.
Dari hasil analisis, diketahui separuh profil DNA SA sesuai dengan profil DNA LM, namun tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK.
“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK,” tegas Brigjen Pol Sumy Hastry.
Sementara itu, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menuturkan bahwa hasil pemeriksaan DNA ini merupakan bukti penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik.
“Hasil tes DNA menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk LM, serta tiga ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan, di antaranya dokumen, rekaman suara, dan data digital.
Lebih lanjut, Rizki memastikan hasil DNA tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
