PONOROGO Actanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi sekaligus peredaran obat ilegal di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MQ (31), warga asal Lumajang yang berdomisili di Ponorogo, diamankan bersama ribuan botol obat pelangsing dan penambah berat badan tanpa izin edar.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan tersangka ditangkap saat tengah mengemas kapsul dengan label “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”. Dari lokasi, polisi menyita 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, stiker label, hingga paket siap kirim. Selain itu, turut diamankan uang tunai, ponsel, dan peralatan pengemasan.
“MQ tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, sementara produknya tidak terdaftar di BPOM. Kandungan kapsul ini tidak jelas dan sangat berisiko membahayakan kesehatan,” tegas Kapolres, Senin (18/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap, MQ sudah tiga bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan memasarkan produknya secara online, terutama ke wilayah Madura. Meski omzetnya baru sekitar Rp1 juta per bulan, polisi menilai peredaran obat-obatan tanpa izin ini sangat berbahaya bagi masyarakat.
Polres Ponorogo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji obat instan yang banyak dijual bebas di internet.
“Jangan terkecoh dengan khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh, bahkan mengancam nyawa,” tambah AKBP Andin.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat bahwa pola hidup sehat seharusnya ditempuh dengan cara yang benar dan aman, bukan melalui penggunaan obat-obatan ilegal yang berisiko tinggi.