Surabaya, ActaNews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus Siber) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AMA (28), warga asal Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, melalui Kaur Penum Subbid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025. Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial pada pertengahan 2024, lalu menjalin komunikasi lewat WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana,” terang Kompol Gandi, Jumat (15/8/2025).
Awalnya hubungan keduanya berlangsung tanpa paksaan. Namun, seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten asusila. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku menyebarkan foto dan video pribadi korban ke sebuah grup Telegram. Perbuatan itu akhirnya diketahui keluarga korban, yang kemudian melaporkannya ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu karena korban diketahui menjalin hubungan dengan orang lain. “Tidak ada motif ekonomi dalam kasus ini. Pelaku melakukan aksinya karena cemburu dan kecewa, lalu menyebarkan konten milik korban,” jelas AKBP Nandu.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.