banner 728x250
Hukum  

Polisi Tangkap Pemasok Utama Narkoba di Pasuruan, 350 Gram Sabu dan 724 Butir Ekstasi Disita

PASURUAN, Actanews.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang bandar besar berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Bali, menyusul penangkapan dua anak buahnya di Kota Batu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa DK merupakan pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025).

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ujar Iptu Yoyok, Senin (4/8/2025).

Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di kawasan Prigen. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 350 gram sabu siap edar dan 724 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Jumlah barang bukti yang kami temukan cukup besar, menunjukkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.

Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba, terutama di wilayah barat Kabupaten Pasuruan seperti Gempol dan Prigen.

“Meski sejumlah bandar besar telah kami tangkap, perang terhadap narkoba belum usai. Kami akan terus memburu seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Yoyok.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *