Banyuwangi, ActaNews.id – Seorang perempuan berinisial K (35) dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi atas dugaan pengancaman kekerasan melalui pesan elektronik WhatsApp terhadap ibu mertuanya sendiri, Ponijah (60), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Laporan resmi dilayangkan pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 13.00 WIB, oleh Ponijah yang datang didampingi dua kuasa hukumnya, Agus Hariyanto, S.H. dan Bagus Surono, S.H.
Agus Hariyanto menjelaskan kepada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor (K) diduga kuat melanggar hukum dan memenuhi unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui pesan WhatsApp dari seorang menantu kepada ibu mertuanya. Ini murni tindakan melawan hukum yang meresahkan korban dan berdampak psikologis cukup berat,” jelas Agus.
Akibat peristiwa ini, Ponijah disebut mengalami depresi dan ketakutan yang mendalam. Ia khawatir ancaman tersebut akan berujung pada tindakan nyata yang membahayakan dirinya.
Turut mendampingi, aktivis muda Banyuwangi, Mahfud Wahib, menyayangkan kasus ini. Ia menilai bahwa ancaman dari seorang menantu terhadap ibu mertuanya merupakan potret kemunduran nilai kekeluargaan.
“Saya merasa miris mengetahui ada menantu yang tega mengancam ibu mertuanya sendiri. Ini tidak hanya berdampak pada hubungan keluarga, tapi juga merusak psikologis korban secara mendalam,” ujar Mahfud yang juga dikenal sebagai alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Mahfud menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk segera memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seorang ibu seharusnya dihormati, bukan malah diancam atau diteror hingga mengalami tekanan mental. Kami akan melakukan pengawalan penuh terhadap proses hukum kasus ini,” tegas Mahfud.