Banyuwangi, Actanews.id – Dalam upaya meningkatkan pencegahan kebakaran, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) aktif melakukan inspeksi dan sosialisasi di berbagai instansi sejak Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan, Anwar, yang diwakili oleh Agus Supriyanto. Kegiatan inspeksi tersebut mencakup instansi pemerintah, swasta, pendidikan, serta fasilitas publik seperti Mapolres, Makodim, dan rencana inspeksi di Lanal.
Agus Supriyanto menjelaskan bahwa tujuan dari inspeksi dan sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran, baik yang bersifat aktif (otomatis) maupun pasif, berfungsi dengan baik. “Kami memeriksa berbagai peralatan seperti mobil pemadam kebakaran, akses penyelamatan, alat pemadam api ringan (APAR), serta jalur evakuasi dan titik kumpul,” ujar Agus, Kamis (6/2/2025).

Dari hasil inspeksi yang telah dilakukan, sekitar 75 persen dari instansi yang diperiksa, baik swasta maupun pemerintah, dinilai belum memenuhi standar keselamatan kebakaran yang ditetapkan. Agus menambahkan bahwa hasil inspeksi ini akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan jika dalam waktu tiga bulan tidak ada perbaikan, instansi tersebut akan diberikan Surat Peringatan (SP2). Jika masih belum ada respons, pihak Damkarmat akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perizinan dan dinas terkait untuk memasang tanda peringatan di bangunan yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.
Seiring dengan upaya ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga telah mengeluarkan peraturan, yang mewajibkan setiap perijinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk pembangunan gedung baru untuk menyertakan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK). Bangunan yang sudah ada, terutama yang telah direnovasi, juga diwajibkan memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Hal ini karena saat ini dinas Damkarmat telah memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk pemeriksaan.
Peraturan ini diantaranya merujuk pada beberapa regulasi terkait, di antaranya Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Permendagri No. 14 Tahun 2024, Peraturan Bupati Banyuwangi No. 42 Tahun 2021, dan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Banyuwangi No. 065/755 /429.120/2024.

Yoppy Bayu Irawan, Plt.Kepala Dinas Damkarmat Banyuwangi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan inspeksi pada gedung instansi pemerintah dan swasta untuk memperkuat sistem pencegahan kebakaran. “Kami juga telah merencanakan penambahan perlengkapan penunjang sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada,” ujar Yoppy.
Selain itu, Yoppy menambahkan bahwa pihaknya telah mendata 33 titik hidran air di wilayah perkotaan Banyuwangi. Meski pasokan air di wilayah tersebut cukup lancar, banyak hidran yang tidak berfungsi dengan optimal atau posisinya tidak strategis. “Kami akan melakukan upgrade dan memindahkan posisi hidran yang kurang tepat agar lebih efektif, serta memperbaiki peralatan yang sudah usang agar lebih kompatibel dengan peralatan yang kami miliki,” jelas Yoppy.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa tim pemadam kebakaran dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani kebakaran, agar lebih memberikan rasa aman bagi masyarakat Banyuwangi.
