Foto : Saat proses Restorative Justice berlangsung disaksikan keduabelah pihak dan tim dari Kejaksaan Negeri Bangil
Pasuruan, Actanews.id – Kasus penggelapan sepeda motor Honda CRF milik seorang pelajar di Kabupaten Pasuruan akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian antara korban dan pemilik bengkel tersebut berlangsung di Rumah Keadilan Restoratif, Kantor Desa Raci, Kecamatan Bangil. SELASA,(6/10), siang.
Perkara ini melibatkan Akhmad Tri Fauzi (25), warga Desa Kawisrejo, yang merupakan pemilik bengkel Uji Garage di Dusun Sarirejo, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Ia sebelumnya dilaporkan karena membawa dan menggadaikan sepeda motor milik pelanggan yang dititipkan untuk diperbaiki.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil, Ananta Rizal Wibisono, mengatakan perkara tersebut dihentikan setelah korban Muhammad Alexander bersedia memaafkan tersangka dan kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
“Perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF dengan nilai sekitar Rp38 juta ini telah diselesaikan secara damai melalui restorative justice. Korban sudah memaafkan tersangka dan tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ananta.
Menurut Ananta, motor tersebut awalnya diserahkan kepada bengkel melalui saksi Rivaldi Zakaria pada Rabu (22/7) sekitar pukul 13.00 WIB untuk dilakukan perbaikan mesin.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sepeda motor kemudian digadaikan kepada Bustomi, warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dengan nilai gadai Rp10 juta.
Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bersama rekannya mendatangi bengkel pada Selasa (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka mengakui bahwa motor milik korban telah digadaikan.
Ananta menyebut, tindakan tersebut dilakukan tersangka karena terlilit utang. Setelah proses restorative justice disetujui, kendaraan yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.
“Melalui penyelesaian secara restoratif ini, hak korban telah dipulihkan dan perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses perdamaian tersebut, Akhmad menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia juga menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini. Saya juga berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah memfasilitasi proses restorative justice,” kata Akhmad dengam nada menyesal.
Setelah perkara diselesaikan secara damai, Akhmad berjanji akan kembali menjalankan usaha bengkel secara jujur dan profesional. Sementara sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya digadaikan telah dikembalikan kepada pemili knya. (Tya)
