Banyuwangi — Aparat dari Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengungkap dua kasus besar di lokasi berbeda dan mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Kecamatan Singojuruh oleh Unit II Satreskrim. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HSM sebagai pemodal, JB selaku sopir, dan SBU yang berperan sebagai pembeli di SPBU. Mereka menjalankan modus dengan membeli BBM jenis solar menggunakan sepeda motor yang dilengkapi hingga 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembatasan.

BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo oleh Unit V Satreskrim. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai prosedur.
Dua tersangka lainnya, RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melalui proses pemindaian barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam mengawal kebijakan pemerintah. BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM. Jika ditemukan praktik ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dari kedua kasus tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
