Jember, Actanews.id – Dalam sebulan terakhir, Polres Jember telah berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan total 35 tersangka, termasuk 1 residivis dan 34 tersangka baru. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers, pada Selasa (5/2/2024).
“Dari total kasus tersebut, 26 diungkap oleh Polres Jember sendiri, sementara 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita 46 botol minuman keras (miras).

Kapolres juga menyoroti 3 kasus yang menonjol, termasuk kasus jaringan Malang-Jember yang berhasil mengamankan sabu-sabu hampir 1 kg bersih, kasus obat keras berbahaya melibatkan jaringan Aceh dengan lebih dari 82.000 butir obat, dan kasus ganja seberat 2 kg yang berhasil diungkap oleh Polres Jember.
Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda, termasuk Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018.
Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)
