Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disetujui di Komisi I DPR RI dan resmi disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Revisi ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 lembaga atau kementerian, termasuk di sektor-sektor strategis seperti Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Penanggulangan Terorisme, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi ancaman pertahanan yang semakin kompleks, mulai dari geopolitik hingga kejahatan siber. Peran TNI pun dituntut untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, termasuk dalam pemberantasan narkotika dan perlindungan kepentingan nasional dari ancaman siber.
Revisi ini lahir sebagai respons terhadap situasi yang berkembang, salah satunya adalah rendahnya kepercayaan terhadap birokrasi sipil. Maraknya kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta inefisiensi birokrasi sehingga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan peran militer, yang dikenal dengan disiplin dan pengabdiannya yang tinggi, sebagai bagian dari solusi bagi persoalan bangsa.
Namun, kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Kekhawatiran muncul bahwa langkah ini dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Reformasi 1998 bertujuan membatasi keterlibatan militer dalam pemerintahan serta menegakkan prinsip supremasi sipil. Dengan adanya revisi ini, ada risiko kembalinya militerisasi birokrasi, di mana kebijakan lebih berorientasi pada komando ketimbang demokrasi.
Penting untuk diingat bahwa budaya kerja militer dan birokrasi sipil memiliki perbedaan mendasar. Militer beroperasi dalam struktur hierarkis yang ketat, di mana instruksi harus dijalankan tanpa banyak ruang untuk debat. Sementara itu, birokrasi sipil idealnya mengutamakan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, jika prajurit aktif terlibat dalam sistem pemerintahan, mekanisme check and balance harus tetap dijaga.
Meskipun revisi ini bertujuan untuk merespons tantangan pertahanan modern, pengawasan ketat tetap diperlukan agar tidak menjadi langkah awal bagi kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan, sebuah potensi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Di tengah situasi krusial yang dihadapi bangsa saat ini, militer memang bisa menjadi bagian dari solusi dalam menangani berbagai persoalan nasional. Namun, harapannya, kebijakan ini benar-benar didedikasikan untuk kepentingan nasional dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan.
Oleh: Joko Wiyono, S.H.