Muhammadiyah Usulkan Penghapusan Sidang Isbat  untuk Hemat Anggaran Negara

Jakarta, Actanews.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengusulkan penghapusan sidang isbat penentu awal bulan Hijriah. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menghemat anggaran negara yang sedang tidak stabil secara keuangan.

“Dengan tidak mengadakan isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja,” ucap Mu’ti pada Jumat (8/3/2024), dikutip CNN Indonesia.

Menurut Mu’ti, hasil sidang isbat sudah bisa diprediksi dengan menggunakan kriteria kesepakatan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria tersebut mensyaratkan bahwa hilal minimal harus memiliki ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, yang sudah diberlakukan sejak tahun 2022.

Pada awal Ramadan tahun ini, posisi hilal diperkirakan berada di bawah 1 derajat, sedangkan pada akhir Ramadan, posisi hilal akan jauh di atas 6 derajat. Mu’ti menyimpulkan bahwa hasil isbat sudah dapat diprediksi dengan jelas berdasarkan kriteria tersebut.

Respons Kementerian Agama terhadap Usulan Penghapusan Sidang Isbat

Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan wadah komunikasi antar ormas untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Hijriah. Menurutnya, sidang isbat juga bertujuan untuk meminimalisir konflik yang mungkin timbul.

“Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat sebagai respon terhadap perbedaan pendapat sejak tahun 1950-an. Dalam sidang tersebut, tim khusus yang terdiri dari pakar dan ahli dari berbagai ormas diajak untuk berdialog guna mencapai pemahaman bersama,” jelas Ismail, dalam bincang media di kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Meskipun demikian, Kementerian Agama tetap berupaya untuk mencapai kesamaan keyakinan melalui dialog dan pendekatan kepada berbagai ormas, termasuk Muhammadiyah dan NU. Ismail menekankan bahwa hasil akhirnya tetap bergantung pada kehendak Allah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *