Actanews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights memiliki potensi besar untuk membentuk jurnalisme yang berkualitas di Indonesia. Dalam diskusi terbaru di Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Budi Arie menjelaskan bahwa Publisher Rights merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan jurnalisme berkualitas di tengah lanskap media yang terus berubah.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 dianggap sebagai langkah konkret dalam mendukung pilar keempat demokrasi, yang semakin terperosok akibat disrupsi dalam model bisnis media.
Budi Arie menyoroti bahwa tantangan yang dihadapi oleh media saat ini sangatlah besar, dengan banyak lembaga pers yang kesulitan bertahan dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.
“Publisher Rights ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga eksistensi media sebagai pilar keempat demokrasi,” ungkap Budi Arie. “Tanpa adanya media yang kuat, kita berisiko kehilangan fondasi demokrasi yang stabil,” lanjutnya.
Budi Arie juga menyoroti perubahan preferensi konsumsi informasi, terutama dari generasi muda, yang cenderung lebih memilih konten yang disajikan secara ringkas dan cepat. Menurutnya, media harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi untuk tetap relevan dan eksis.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga ekosistem media agar tetap sehat melalui berbagai kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup media,” tambahnya.
Publisher Rights, yang merupakan bagian dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dipandang sebagai langkah konkret dalam menjaga eksistensi pers sebagai penjaga demokrasi yang sehat dan bebas dari hoaks.
