Jakarta, Actanews.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di bawah kepemimpinan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. BNN berhasil membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) di kawasan perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat (9/1/2026).
Dalam operasi tersebut, BNN mengamankan tiga orang pelaku, mulai dari aktor utama hingga kurir yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama berbulan-bulan oleh tim BNN.
BNN juga berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika, yakni dengan menyamarkan zat berbahaya tersebut ke dalam cairan vape serta kemasan sachet minuman energi. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar generasi muda dan menyulitkan proses pendeteksian oleh aparat.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hiddzaqi, dalam siaran pers di Jakarta menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut.
“Kami dari elemen masyarakat memberikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajarannya. Langkah cepat, terukur, dan efektif ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memerangi narkoba,” ujar Azmi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan pabrik narkotika ini membuktikan bahwa kinerja BNN selama ini dapat diandalkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap BNN semakin meningkat berkat kerja nyata di lapangan.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta residu hasil produksi narkotika.
Azmi juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara aparat dan masyarakat, yang selama ini aktif memberikan informasi dan dukungan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mendukung BNN untuk terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap para bandar narkoba, bahkan hingga ke luar negeri jika diperlukan, demi memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp500 juta. (Tim)
