Diduga Cemari Sungai, Limbah Pabrik Sawit PT Palmaris Raya Jadi Sorotan Warga Madina

BANYUWANGI, Actanews.id – Perusahaan industri pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Palmaris Raya yang beroperasi di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat.

Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah seorang warga Desa Air Apa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melaporkan kepada wartawan terkait kondisi air sungai yang berubah warna menjadi kehitaman. Ia menduga kuat perubahan tersebut berasal dari aktivitas pembuangan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya, Senin (5/1/2025).
“Air sungai sudah menghitam. Saya mengajak rekan-rekan wartawan turun langsung ke lokasi agar bisa melihat sendiri sumbernya. Dugaan kuat saya, ini berasal dari limbah pabrik sawit yang dibuang ke sungai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, warga tersebut menilai adanya indikasi unsur kesengajaan dalam dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari tata letak sistem perpipaan limbah perusahaan yang diduga bermuara langsung di tepian sungai.
“Saya menduga ini bukan sekadar kelalaian. Titik akhir pipa limbah berada tepat di pinggir daerah aliran sungai. Kondisi ini patut diduga sebagai tindakan yang disengaja,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan pencemaran lingkungan merupakan persoalan kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata soal ada atau tidaknya protes dari masyarakat. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan. Namun, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut, Selasa (27/1/2026).

Atas temuan ini, pihak media mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan peninjauan lapangan, uji kualitas air, dan audit pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan.
(S.N)