CV.AS Akui Progres Pekerjaan Capai 30 Persen, Papan Proyek Tak Terpasang dan K3 Lalai, Pengawasan Dinas Dipertanyakan

MALANG, Actanews.id – Proyek peningkatan daerah irigasi Pamotan di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dikerjakan oleh CV.AS hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai sekitar 30 persen progres fisik. Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025. ( Artikel terkait baca di.link : https://actanews.id/?p=47228 )

Dugaan lambannya progres pekerjaan di penghujung tahun anggaran menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan penyelesaian proyek, yang berpotensi pada timbulnya penurunan kualitas pekerjaan atau bahkan pelanggaran jangka wakktu pengerjaan sesuaii kontrak.

Perwakilan CV AS, Andi, mengakui bahwa capaian pekerjaan hingga pekan ini masih berkisar antara 25 hingga 30 persen.

“Untuk progres per minggu ini sekitar 25 sampai 30 persen. Terkait jangka waktu pekerjaan saya tidak hafal secara detail. Namun apabila pekerjaan tidak selesai sampai akhir Desember, tentu akan ada sanksi dari dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Selain lambannya progres, proyek ini juga disorot dari sisi transparansi. Pihak pelaksana mengakui bahwa papan informasi proyek belum terpasang sejak awal pekerjaan, meski papan tersebut telah tersedia.

“Papan proyek sebenarnya sudah ada dan akan segera kami pasang,” kata Andi.

Tidak terpasangnya papan proyek jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan penyedia mencantumkan identitas, nilai, dan sumber anggaran proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini menandaoan lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meski pihak pelaksana mengklaim perlengkapan K3 telah tersedia, penerapannya di lapangan diakui belum optimal dan tidak digunakan secara benar oleh seluruh pekerja.

“Perlengkapan K3 sebenarnya sudah ada, tapi memang masih ada pekerja yang belum menggunakannya. Akan kami tertibkan,” tambah Andi.

Padahal, kewajiban penerapan K3 telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Kelalaian dalam penerapan K3 tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pekerja, tetapi juga dapat berdampak pelangaran hukum bagi  CV pelaksana  maupun pihak pengawas.

Lebih lanjut, Andi menyebut adanya perubahan lokasi saluran irigasi akibat permintaan pelebaran jalan oleh kepala desa setempat. Perubahan tersebut mengharuskan penyesuaian teknis di lapangan dan disebut turut memengaruhi progres pekerjaan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas teknis terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme persetujuan perubahan pekerjaan, fungsi pengawasan lapangan, evaluasi progres, maupun langkah antisipatif agar proyek tetap selesai tepat waktu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta dinas teknis dalam memastikan proyek berjalan sesuai kontrak. Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenai denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman penyedia dalam daftar hitam apabila terbukti melanggar. (XL)