Actanews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan aksi penertiban dengan memasang papan peringatan bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI”. Papan-papan tersebut dipasang di dua lokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, yaitu di Warung Panjang dan LCM, Kamis (20/6/2024) pagi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda beserta jajarannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Drs.Wawan Yadmadi, M.Si., melalui Kabid Penegak Perda, Candra, memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut.
“Rencana pemasangan papan ini, insyaallah, sampai hari ini sudah ada empat titik yang kami pasang sambil kami sosialisasikan,” ucap Candra.
Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa pemasangan papan ini ada di empat titik, yaitu di Warung Panjang, LCM, Pakem, dan Padang Bulan.
“Kami berharap dengan adanya pemasangan papan ini, tidak ada praktik prostitusi di Kabupaten Banyuwangi,”tandasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warga penghuni Warung Panjang turut menyaksikan pemasangan papan tersebut, namun tidak ada protes yang dilayangkan oleh mereka. (Ganda 25)