Actanews.id – Atas unggahan video TikTok dari akun Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) yang menyoroti kondisi bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, eks pengelola tambang tersebut merasa keberatan dan berencana melaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Sebagai respons, Komunitas IWB mengadakan rapat koordinasi di Cafe SAGAH, Kecamatan Genteng, pada Minggu (6/10/2024). Selain dihadiri oleh Ketua IWB, Abi Arbain, bersama jajaran inti lainnya seperti Nurkholis, Susiyanto, Eko Teguh Santoso, dalam rapat ini juga nampak beberapa tokoh lokal, serta puluhan perwakilan media. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan rencana advokasi yang akan dibawa ke tingkat forum nasional, termasuk ke Jakarta.
Dalam rapat tersebut, penasihat senior seperti Agus MM dan Mbah IIK memberikan masukan strategis. Dukungan kuat datang dari AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) serta anggota KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) wilayah Banyuwangi. Bahkan Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), juga turut mendukung rencana IWB untuk mengadvokasi kasus tambang galian C di Banyuwangi, khususnya di Desa Karangbendo, yang diduga tidak direklamasi sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Abi Arbain menegaskan, “Kami akan ke Jakarta untuk memastikan ada tindakan tegas terhadap tambang bermasalah di Banyuwangi. Ini adalah misi memperjuangkan keadilan lingkungan dan kepentingan masyarakat Banyuwangi.” Ia juga menyebut bahwa investigasi IWB menemukan bukti-bukti pelanggaran di tambang tersebut, termasuk dugaan pembiaran tanpa reklamasi.
Unggahan TikTok yang memicu reaksi ini menyoroti kondisi lahan bekas tambang yang telah ditinggalkan tanpa proses reklamasi, menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk Kapolresta Banyuwangi dan Dinas Lingkungan Hidup.
Abi menambahkan, “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini diselesaikan.” Rencana perjalanan ke Jakarta juga mencakup kunjungan ke beberapa kementerian dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai untuk mengadvokasi kasus ini lebih lanjut.
IWB menuntut transparansi terkait izin operasi tambang tersebut dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan. “Jika tambang ini berizin, mengapa reklamasi tidak dilakukan? Jika tidak berizin, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Abi Arbain.
Komunitas IWB berharap langkah advokasi mereka dapat menjadi pemicu perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus tambang di Banyuwangi, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.