opini  

Becak Listrik: Pro-Rakyat, Tapi Harus Dikawal demi Keselamatan Publik

Masuknya ratusan becak listrik bantuan pemerintah pusat ke Kabupaten Banyuwangi patut diapresiasi sebagai langkah nyata keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Program ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong modernisasi transportasi ramah lingkungan, sekaligus sejalan dengan visi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang sejak masa kampanye telah menjanjikan peningkatan kesejahteraan tukang becak, bahkan diwujudkan melalui dialog langsung.

Becak listrik menjadi realisasii “tukang becak naik kelas”. Biaya operasional lebih murah, tenaga lebih ringan, dan emisi nol karbon ,memberi manfaat langsung bagi pengemudi dan lingkungan. Namun di balik niat baik tersebut, harus dipertimbangkan.  Secara mendasar: regulasi yang belum sepenuhnya siap mengawal implementasi di lapangan.

Pasttinya, secara sosial-ekonomi, becak listrik meringankan beban kerja pengemudi dan meningkatkan daya saing transportasi umum. Namun demikian, program yang baik tidak cukup hanya dengan distribusi bantuan berikut ceremonial,  melainkan wajib dibarengi pendampingan, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten agar tidak menimbulkan persoalan keselamatan di ruang publik.

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia saat ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Diartikan, aturan ini membatasi operasional sepeda/becak listrik hanya di kawasan tertentu, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan kewajiban memenuhi standar keselamatan, seperti menggunakan helm SNI, adannya lampu utama atau reflector, Sign dan kelenngkapan lainnya.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan becak listrik yang dibagikan benar-benar digunakan sesuai regulasi. Bantuan tanpa pengawasan berpotensi berubah menjadi ancaman bagi keselamatan, baik bagi pengemudi becak maupun pengguna jalan lainnya.

Sosialisasi aturan hukum dan pelatihan keselamatan berkendara bagi tukang becak penerima bantuan pastinya telah dilakukan, termasuk penetapan jalur dan zona operasional (sesuaii aturan) dan tentu idealnya diikuti melalui peraturan  tingkat daerah atau keputusan kepala daerah.

Di sisi lain, aparat kepolisian dan dinas perhubungan harus menjalankan fungsi pengawasan secara humanis namun tegas. Penegakan hukum tidak semata-mata represif, melainkan bertujuan membentuk budaya tertib berlalu lintas dan memprioritaskan keselamatan. Bukan lagi menjadi rahasia umum jika terdapat oknum pengemudi becak kayuh terlihat  kurang memperhatikan  keselamatan di jalan saat mengemudi  becaknya

Berdasarkan data Korlantas Polri, ratusan kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan listrik sepanjang 2024. Fakta ini menjadi alarm bahwa inovasi transportasi harus diimbangi regulasi yang adaptif. dan revisi UU LLAJ menjadi kebutuhan mendesak, guna memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan aturan, mengatur sanksi proporsional atas pelanggaran, serta melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Becak listrik adalah wujud nyata kebijakan pro-rakyat dan ramah lingkungan. Namun keberpihakan tersebut harus dibarengi tanggung jawab dalam pendampingan dan pengawasan. Pemerintah dan aparat tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan, melainkan hadir secara berkelanjutan memastikan keamanan menjadi prioritas utama. Tanpa itu, inovasi justru berisiko menjadi persoalan baru di jalan raya.

Penulis : Joko Wiyono (Komunitas Pemerhati Banyuwangi)