banner 728x250

Audensi Dua Kali Gagal, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Dinilai Abaikan Aduan Masyarakat

Actanews.id – Aduan masyarakat terkait pembangunan bronjong yang diduga menyalahi aturan di sepanjang aliran ieigasi Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, hingga kini belum menemukan titik terang. Setelah dua kali dijadwalkan melakukan audensi, pihak Dinas PU Pengairan Banyuwangi tak kunjung memberikan respons positif.

Pada aaudensi kedua yang dijadwalkan Selasa (26/11), masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) harus kembali kecewa lantaran tak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Hanya staf yang hadir, tanpa  memberikan solusi konkret terkait persoalan yang disampaikan.

Ketua KPB, Agung Suryawirawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Dinas PU Pengairan yang dianggap tidak transparan dan cenderung mengabaikan masalah ini.

“Hanya staf saja yang menemui kami, seharusnya pejabat yang berwenang. Ini terkesan ada sesuatu yang disembunyikan. Kami hanya ingin kejelasan, bagaimana regulasi dan aturan terkait rekomendasi dan pembangunan bronjong ini,” ujar Agung.

Ia menilai, ketidakhadiran pejabat dalam dua kali audensi mencerminkan buruknya koordinasi dan pelayanan di Dinas PU Pengairan. Alih-alih memberikan solusi, pertemuan hanya menghasilkan kebuntuan tanpa arah penyelesaian.

“Masalah ini jadi semakin tidak jelas. Kalau begini terus, saya siap mengerahkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas PU Pengairan,” tegasnya.

Agung menambahkan bahwa pembangunan bronjong yang diduga menyalahi aturan sesuai Permen PUPR RI, 08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan Jaringan Irigasi, Pasal 17. Selain itu pembangunan telah jelas melanggar tanah milik warga yang bukti kepemilikannya sudah jelas. “Bahkan  juga melanggar tanah  yang telah  bersertipikat, jika tidak segera ditangani dengan benar maka tidak menutup berkembang ke rarah pidana,” tambahnya.

“Ketidakmampuan Dinas PU Pengairan Banyuwangi dalam menangani masalah ini menjadi preseden buruk bagi instansi pemkab Banyuwangi yang seharusnya melayani masyarakat dengan cepat, benar dan transparan,” tandas Agung.

Di sisi lain, Anwar Nuris, Pelaksana Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset  Dinas PU pengairan Banyuwangi menyatakan, bahwa pihaknya telah menyarankan kepada pemegang rekomendasi pembangunan Bronjong untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *